APIKKALTIM.COM – Menjamurnya toko modern waralaba di tengah Kota Bontang, mengakibatkan tidak merata tata letak toko modern waralaba. Hal itu mendapat tanggapan dari , Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam meminta Pemkot Bontang segera membuat naskah akademik mengenai letak toko modern waralaba berdasarkan tiga Kecamatan dan 15 Kelurahan.
Adapun, naskah akademik diperlukan untuk mengatur titik toko swalayan waralaba seperti Indomaret, Alfamidi dan sebagianya. Sehingga letaknya sesuai peruntukkan di semua wilayah.
“Kan masih ada, pedagang kelontong lainnya. Apa gunanya usaha yang begitu besar namun penghasilannya kurang karena letaknya,” kata Rustam yang ditemui saat rapat kerja, di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, belum lama ini
Rustam juga meminta kepada pelaku usaha waralaba segera mengurus izin. Dari tujuh toko modern waralaba yang beroperasi, hanya tiga yang telah memiliki izin, empat lainnya belum mempunyai Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Mengenai izinnya toko biasa, namun brand didalamnya beserta pegawainya merupakan franchise,” ucapnya
Sebelumnya, kebijakan pemerintah sebelumnya toko modern waralaba izinnya telah ditolak oleh asosiasi pedagang lokal bersama Komisi II DPRD Bontang, hal itu diputuskan sesuai keadaan Bontang saat itu.
Namun, kebijakan presiden mengenai undang-undang cipta kerja telah dirubah. Oleh sebab itu, semua perizinan toko modern telah diambil oleh pusat. Sehingga, Rustam mengaku tak berdaya, secara langsung melegalkan.(Adv/kor)