• HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Disdikbud Akan Cabut Izin PTM Sekolah Bila Terbukti Langgar Prokes

Redaksi Apik by Redaksi Apik
07/09/2021
in ADVERTORIAL, BONTANG, DISDIK, KALTIM
0
Disdikbud Akan Cabut Izin PTM Sekolah Bila Terbukti Langgar Prokes

APIKKALTIM.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang akan mencabut izin  sekolah bila terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) ketika pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar.

Tindak tegas  ini diberikan agar satuan pendidian tidak menganggap remeh penerapan prokes di sekolah. “Ya tidak beda dengan di tempat (daerah) lain. Kalau melanggar prokes, kami akan hentikan PTM di sekolah,” tegas Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang Saparudin, Selasa (7/9/2021).

Saparudin menjelaskan, pihaknya tidak mau menoleransi pelanggaran prokes di sekolah. Ketika ada temuan atau aduan diterima, dan itu terbukti, tanpa butuh lama izin PTM yang diterima sekolah bakal dicabut.

Ketegasan ini diambil sebab Disdikbud menilai penerapan prokes di sekolah menjadi hal paling krusial guna memastikan PTM berjalan aman dan nyaman. Ini menyangkut kesehatan generasi penerus bangsa.

“Jadi jangan heran, ketika sekolah sudah mulai PTM tapi tiba-tiba kami tutup. Soal prokes di sekolah, kami tegas,” ujarnya.

Saparudin mafhum bila penerapan prokes tentu tak semudah itu. Terlebih bagi anak-anak sekolah dasar. Namun ketika sekolah sudah mengajukan kesiapannya menggelar PTM, maka mereka berkewajiban menjalankan segala prosedur serta aturan prokes yang dipersyaratkan Disdikbud.

“Memang tidak mudah. Inilah yang menjadi tantangan sekolah,” sebutnya.

Adapun aturan PTM terbatas di sekolah mengacu pada SKB dua menteri dan surat edaran (SE) Wali Kota Bontang Nomor 188.65/1240/BPBD/2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bontang.(Adv/Kominfo)

Tags: ADVDISDIKBONTANGDISKOMINFO
Previous Post

Disdikbud Bontang Asasmen 5 Sekolah Sebelum Gelar PTM

Next Post

Prokes dilanggar Izin PTM akan dicabut

Next Post
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparuddin

Prokes dilanggar Izin PTM akan dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Buku Yang Dapat Meningkatkan Kualitas Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Buku Tentang Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • James Harden Triple-Double, Nets Tak Terhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SDN 004 Bontang Utara di Penuhi Pelamar Jalur Zonasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DeMarcus Cousin Akan Mendapat Cincin Dari Lakers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga terlantar, Dissos-PM : Rumah Singgah Siap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irfan Minta PT Samator Gas Penuhi Hak Eks Karyawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.