APIKKALTIM.COM — Adanya praktek jual buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah sehingga membebani biaya orang tua murid, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang himbau kepada orang tua siswa agar tak segan melakukan protes atau melapor secara intens.
Sebab jual beli saat pandemi juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan proses pembelajaran siswa. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Disdikbud Kota Bontang, Saparudin saat dihubungi media ini, Jumat (6/8/2021).
“Sampai saat ini kami masih menerima laporan terkait sekolah yang menjual buku LKS kepada murid. Laporannya tidak terlalu banyak, tapi tidak sedikit juga,” kata Saparudin.
Perlu diketahui, larangan untuk tidak menambah beban orang tua murid selama pandemi, sudah tertuang dalam edaran Dikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021.
“Untuk hal itu kita sudah dilarang. Karena ekonomi kita juga sedang tidak baik,” tegasnya.
Saparudin bilang, seharusnya sekolah mematuhi aturan yang tertera dalam surat ini. “Ke depan akan kami akan tindak lanjuti,” tandasnya. (Adv/Kominfo)