• HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Wacana Pemungutan PPN, Disdikbud Bontang Sebut Pendidikan Hak Mendasar Warga

Redaksi Apik by Redaksi Apik
12/06/2021
in ADVERTORIAL, BONTANG, DISDIK, KALTIM
0
Wacana Pemungutan PPN, Disdikbud Bontang Sebut Pendidikan Hak Mendasar Warga

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparudin.(int

APIKKALTIM.COM – Rencana baru yang digodok Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang meminta agar dipikir ulang.

Pasalnya, saat ini kondisi masyarakat sedang terpuruk akibat dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah mestinya membantu warga untuk bangkit, alih-alih menambah beban dengan menjadikan pendidikan sebagai objek pajak.

“Pendidikan adalah hak mendasar bagi warga. Bukannya memberikan pajak,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparuddin.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan, tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Meski demikian, Saparuddin mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai wacana itu. “Belum tahu detailnya. Kami juga belum baca isi draftnya,” ucapnya.

Pria pemurah senyum itu menyampaikan penolakan jika pemungutan pajak dilakukan. Mengingat ada beberapa hal yang biasa ditarik biaya dalam pendidikan. Negara perlu memberikan pendidikan yang bermutu dan gratis untuk seluruh warga negara.

“Seperti uang pangkal, uang gedung, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pendaftaran, dan lain sebagainya. Tapi pembayaran seperti ini hanya berlaku di sekolah swasta, tidak di negeri,” tuturnya.

Sebelumnya, upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak kian meluas. Rencananya pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.(Ar/Adv)

Tags: ADVDISDIKBONTANGDISKOMINFOHAK MENDASAR WARGAWACANA PEMUNGUTAN PPN
Previous Post

Casinos Quelque casinounique peu Australiens 2020

Next Post

Власть правдивости забавы дозволит vulcanplatinumclubs.com инвесторам чувствовать себе на безопасности и уюте

Next Post

Власть правдивости забавы дозволит vulcanplatinumclubs.com инвесторам чувствовать себе на безопасности и уюте

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Buku Yang Dapat Meningkatkan Kualitas Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Buku Tentang Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • James Harden Triple-Double, Nets Tak Terhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SDN 004 Bontang Utara di Penuhi Pelamar Jalur Zonasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DeMarcus Cousin Akan Mendapat Cincin Dari Lakers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga terlantar, Dissos-PM : Rumah Singgah Siap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irfan Minta PT Samator Gas Penuhi Hak Eks Karyawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.