APIKKALTIM.COM – Komisi I DPRD Bontang akan menggodok kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem pengupahan yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Omnibus Law.
Mengingat peraturan tersebut mengalami perubahan selama penetapan dari pemerintah Pusat. Hal ini diungkapkan anggota Komisi I, Ma’ruf Effendy usai rapat bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang beberapa waktu lalu.
Politisi PKS itu menyampaikan, pembahasan tersebut sebelumnya telah dibahas pada 2020 lalu. Namun sempat terhenti karena harus menunggu terbitnya aturan UU Omnibus Law, sehingga baru akan dibahas di 2021 ini agar pembahasan dilakukan sekalian.
“Mudah cepat selesai. Tapi kita target tahun ini rampung,”terannya.
Rencannya, pembahasan Raperda akan dikoordinir oleh DPRD Bontang. Adapun Pemkot Bontang, menyesuaikan dengan jadwal yang telah dibuat DPRD.
Untuk diketahui, Raperda pengupahan masuk dalam program inisiatif DPRD Bontang di 2020 lalu.(Adv/Bayu)