APIKKALTIM.COM – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menilai potensi pajak yang dihasilkan sarang walet rumahan, sangat berpengaruh dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.Hal tersebut dikatakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. Politisi Golkar itu meminta untuk melakukan penarikan pajak pada sarang walet rumahan.
“Kami mendorong Bapenda untuk segera membuat acuan terkait penarikan pajak walet,” ujarnya saat ditemui di DRPD Bontang. Senin (15/03/2021).
Menurutnya, selama ini yang menjadi kendala adalah tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari bangunan sarang walet tidak bisa dikenakan pajak.Diketahui, di Bontang Kota tedapat sebanyak 246 sarang walet rumahan. Meski diakuinya dari seluruh sarang walet yang ada tersebut tidak semuanya terisi penuh sarang walet. Bahkan ada juga yang dialihkan menjadi rumah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian menyebutkan pihaknya sedang mengatur regulasi agar pajak dari sarang burung walet bisa ditarik. Mulai dari pajak IMB dari bangunannya, PBB dan hasil produksi sarang burung walet sebesar 10 persen.
”Segera akan kita kumpulkan lagi pengusaha walet, kita ajak diskusi dan kita sosialisasikan. Kalau sekarang kita cuma bisa narik PBBnya, kedepan IMB dan hasilnya juga akan kena pajak,“ ungkap Alfian. (Adv/Bayu)