Apikkaltim.com, Bontang – Polres Bontang melalui polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan pria berinisal SU (40), Ahad (24/1/2021). Pria yang berdomisili di gang Baronang Kelurahan Tanjung laut Indah, Bontang Selatan itu, kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu 0.75 gram.
Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti. Diantarannya, satu buah alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca, satu ponsel Nokia hitam orange, satu sendok plastik, satu pipet kaca, satu korek gas biru dan 76 lembar plastik klip bening.
Penangkapannya pun di lakukan di rumah kontrakannya di jalan Selat Karimata 1 RT 26 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
“Saat penggerebekan dan penangkapan, kami mendapati empat orang duduk di dapur. Barang bukti dibawah jendela diluar berupa kantong kain hitam di duga sabu,”kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo, Selasa (26/1/2021).
Marthen Lalo mengatakan, saat ditanya kepada ke empatnya, barang tersebut diakui SU. Dengan begitu, SU ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga temannya, dijadikan saksi dan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dari mana barang tersebut didapat,”terang Pria berpangkat balok dua itu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun”,tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (Bayu)