BONTANG – Kementerian Sosial RI berencana memberikan santunan kematian bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia. Santuan tersebut akan diterima oleh ahli waris pasien.
Namun, dalam hal ini, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang hanya mengkoordinir data atau dokumen yang perlu dilampirkan oleh pendaftar.
“Kami hanya proses administrasi saja,” terang Kepala Dissos-PM Bontang, Abdu Safa Muha saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Dikatakan Safa, santunan tersebut merupakan program Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Kaltim. Sementara dinas sosial di daerah tingkat II hanya melayani proses administratif. Data Pendaftar terpantau di tahap pertama sudah ada 5 orang, sedangkan di tahap kedua ada 14 orang yang mendaftar. Hanya untuk pencairannya langsung kepada ahli waris yang bersangkutan atau melalui Dinsos Provinsi Kaltim.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena COVID-19.
Hingga saat ini di Kota Bontang, jumlah pasien COVID-19 yang meninggal sebanyak 26 orang dari jumlah 1.183 kasus terkonfirmasi positif. Sementara pasien COVID-19 yang sembuh sebanyak 984 pasien.
“Kami berharap jika memang sudah dicairkan diinfokan ke dinas sosial daerah, supaya jelas,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah memberikan santunan untuk keluarga dari para pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia. Jumlah santunan yang diberikan pemerintah untuk para pasien meninggal karena COVID-19 adalah sebesar Rp15 juta.
Sesuai termuat di surel Kemsos.go.id, mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19.
Laporan : Ratih | Editor : Agus