• HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rustam Pertanyakan Zonasi Beras Basah Saat Ini

Agus by Agus
09/11/2020
in Uncategorized
0

Legislator Rustam Pertanyakan Status Kepemilikkan Pulau Beras Basah (Ist)

  • Legislator Rustam Pertanyakan Status Kepemilikkan Pulau Beras Basah (Ist)

BONTANG – Dalam Rapat bersama Pemerintah Kota melalui Bapelitbang Bontang, Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan terkait status pengelolaan Destinasi Wisata Pulau Beras Basah masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam saat pimpinan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Tahun 2020 -2025, di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moeh Roem Senin (9/11/2020).

“Bagaimana zonasi Beras Basah itu,” tanya dia kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam regulasi yang ada, kata dia, Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan yakni 0-12 mil. Sedangkan Pulau Beras Basah masih masuk dalam zonasi tersebut. “Tolong bisa dijelaskan terkait ini. Karena ini harus diketahui,”sebutnya.

Dalam rapat itu, berbeda dengan Anggota Komisi II DPRD Bontang Suharno yang menayakan bagaimana pengelolaan laut jika dikelola sebagai destinasi wisata. “Itu kan pulaunya gimana dengan lautnya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Terkait timbulnya pertanyaan, perwakilan Bapelitbang Bontang mengatakan bahwa dari hasil Forum Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu bahwa untuk daratan masih masuk dalam wilayah Pemkot, dengan begitu Beras Basah masih tanggung jawab Bontang. “Untuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum diketuk tapi untuk daratan katanya masih masuk admistratif kabupaten/kota,” jawabnya.

Laporan : Ratih | Editor : Agus

Previous Post

Komisi II Bahas RIPPDA, Antisipasi Pasca-Migas

Next Post

Para Veteran dan Istri Veteran akan Diundang pada Upacara Hari Pahlawan

Next Post
Kepala Dissos-PM bersama Para Veteran dan Isteri Veteran beberapa waktu lalu (Ist)

Para Veteran dan Istri Veteran akan Diundang pada Upacara Hari Pahlawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Buku Yang Dapat Meningkatkan Kualitas Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Buku Tentang Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • James Harden Triple-Double, Nets Tak Terhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SDN 004 Bontang Utara di Penuhi Pelamar Jalur Zonasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DeMarcus Cousin Akan Mendapat Cincin Dari Lakers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga terlantar, Dissos-PM : Rumah Singgah Siap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irfan Minta PT Samator Gas Penuhi Hak Eks Karyawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.