Legislator Rustam Pertanyakan Status Kepemilikkan Pulau Beras Basah (Ist)
BONTANG – Dalam Rapat bersama Pemerintah Kota melalui Bapelitbang Bontang, Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan terkait status pengelolaan Destinasi Wisata Pulau Beras Basah masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam saat pimpinan rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Tahun 2020 -2025, di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moeh Roem Senin (9/11/2020).
“Bagaimana zonasi Beras Basah itu,” tanya dia kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam regulasi yang ada, kata dia, Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan yakni 0-12 mil. Sedangkan Pulau Beras Basah masih masuk dalam zonasi tersebut. “Tolong bisa dijelaskan terkait ini. Karena ini harus diketahui,”sebutnya.
Dalam rapat itu, berbeda dengan Anggota Komisi II DPRD Bontang Suharno yang menayakan bagaimana pengelolaan laut jika dikelola sebagai destinasi wisata. “Itu kan pulaunya gimana dengan lautnya,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Terkait timbulnya pertanyaan, perwakilan Bapelitbang Bontang mengatakan bahwa dari hasil Forum Group Discussion (FGD) beberapa waktu lalu bahwa untuk daratan masih masuk dalam wilayah Pemkot, dengan begitu Beras Basah masih tanggung jawab Bontang. “Untuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum diketuk tapi untuk daratan katanya masih masuk admistratif kabupaten/kota,” jawabnya.
Laporan : Ratih | Editor : Agus