APIKKALTIM.COM – Rencana Pemkot Bontang lakukan pengurangan pegawai honorer di tahun 2022 mendapat sorotan dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Bontang bernomor 800/1185/BKPSDM.02 perihal larangan pengangkatan tenaga kontrak daerah atau tenaga kontrak lainnya.
“Jangan dilakukan kebijakan pengurangan atau pemangkasan tenaga kontrak daerah. Karena situasi kita tahun sulit, juga daerah dilanda pandemi global covid-19,” kata Andi Faiz, Selasa (30/11/2021).
Politisi Golkar itu menyebut kebijakan seperti itu bisa dilakukan jika kondisi sudah kembali membaik. Akan tetapi, dalam arahan Kemendagri terdapat kebijakan pengurangan pegawai, sehingga tidak mutlak harus diikuti tahun ini. “Dalam hal ini tidak perlu dikurangi tapi jangan ditambah dulu. Saat ini permasalahannya dikurangi, tapi ditambah lagi,” jelasnya.
Sekedar informasi, dalam surat edaran BKPSDM Bontang tersebut ditegaskan agar kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dilarang mengangkat tenaga kontrak daerah dan tenaga kontrak lainnya. (Adv/kor)