APIKKALTIM.COM – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah digelar. Hal ini mengacu keputusan satuan tugas pendidikan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di tahap ketiga ini.
Kepala Disdikbud Bambang Cipto Mulyono mengatakan keputusan itu tertuang dalam Surat edaran bernomor 420/1497/Dikbud.02. Jumlah itu mencakup 17 sekolah jenjang sekolah dasar dan delapan SMP. Sehingga totalnya 25 sekolah dapat memulai PTM terbatas per (15/11/2021) besok.
“Dari hasil visitasi yang dilakukan Disdikbud. Dengan kesiapan sekolah dalam memperlengkapi sarana protokol kesehatan,” terangnya.
Dirinya menuturkan tiap sekolah untuk tetap memberikan pelayanan pembelajaran setiap hari. Dengan membagi siswa yang tidak melakukan PTM terbatas maka diberikan pembelajaran daring. Pengaturan PTM terbatas menggunakan sistem sif.
“Durasinya untuk jenjang SD dan SMP tiap kelas melaksanakan dua hari dalam sepekan. Dan itu tanpa istirarahat,” bebernya.
Satu ruangan kelas diisi 50 persen dari jumlah siswa. Artinya untuk jenjang SD paling banyak 16 siswa dan SMP 17 siswa. Dengan jarak antar kursis siswa sekira 1,5 meter. Tanpa ada pembelajaran praktek.
Ia menjelaskan penenakan untuk jenjang SD ialah pencapaian kompetensi membaca dan menulis untuk kelas 1-3 SD. Bagi kelas 4-6 ditambah kompetensi berhitung.
“Sementara untuk jenjang SMP menekankan pencapaian kompetensi literasi membaca dan literasi numerasi,” jelasnya.(Adv/Kominfo)