APIKKALTIM.COM– Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang nomor 420/ 1092/ Dikbud.02 perihal PTM terbatas ke tiap sekolah beberapa sekolah mulai menyiapkan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM.
Dalam edaran itu mencantumkan syarat bagi sekolah untuk menggelar tatap muka. Hanya sekolah yang memenuhi persyaratan saja diperbolehkan gelar PTM.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan, surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/1240BPBD/2021 perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga.
Saparudin merincikan bunyi edaran itu diantaranya, sekolah mengajukan permohonan ke Disdikbud berisikan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin lengkap, orang yang belum vaksin, orang tua yang setuju PTM terbatas, dan orang tua yang tidak setuju berapa persen.
Kemudian, sekolah melampirkan surat keputusan pembentukan tim gugus Covid-19 di sekolah.
“Makanya kami membuat regulasi juga ke sekolah. Bagi sekolah yang mau PTM terbatas maka buat surat permohonan ke Disdikbud dengan catatan mengikuti aturan yang diedarkan , bukan kami memaksa,” ungkap dia, Kamis (2/9/2021).
Dari edaran itu, diketahui dua sekolah swasta di Bontang telah mengusulkan proposal rekomendasi PTM terbatas.
Namun, usulan dua sekolah ini tak serta merta langsung diperbolehkan melakukan PTM terbatas. Pihaknya perlu melakukan pengecekan atau penjaringan ke sekolah apakah telah memenuhi persyaratan atau tidak.
“Tapi kan belum tentu kami acc, harus di cek dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Sapar, sekolah juga sudah membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah. “Ketua tim Satgas Covid-19 tingkat sekolah diketuai langsung oleh komite sekolah,” ujarnya.(Adv/Kominfo)