APIKKALTIM.COM – Sebanyak 50 persen dari total pelajar di Bontang berusia 12 tahun. Untuk itu, persyaratan wajib vaksinasi bagi pelajar sekolah dasar tidaklah menjadi kewajiban. Apalagi, vaksin hanya bisa diterima mereka yang berusia 12-17 tahun ke atas. Di bawah 12 tahun belum diperkenankan menerima vaksin. Hal itu dari rekomendasi otoritas kesehatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang Saparudin saat ditemui beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, akumulasi pelajar di Bontang mulai jenjang pendidikan dasar (SD) hingga menengah atas (SMA) mencapai 38 ribu orang. Kemudian 50 persennya berusia di bawah 12 tahun. Adapun PTM bisa dilaksanakan jika cakupan vaksinasi pelajar usia 12-17 tahun sudah mencapai 60 persen.
Adapun saat ini, Disdikbud mulai melakukan asesmen ke sejumlah sekolah guna menilai kesiapan mereka menyambut PTM terbatas.
“Asesmen ini dilakukan ke sekolah yang telah mengajukan permintaan PTM ke Disdikbud,” jelasnya.
Hingga kini tercatat ada 5 sekolah yang mengajukan permintaan PTM. 3 diantaranya sekolah swasta, dua sekolah negeri.(Adv/Kominfo)