APIKKALTIM.COM – Bontang ditetapkan berstatus PPKM level 3. Artinya, relaksasi untuk pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan.
Namun ada beberap syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah untuk bisa mendapat akses menggelar PTM. Salah satunya ada siswa wajib sudah divaksin.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, sekolah boleh menggelar PTM jika siswa sudah mendapat dua dosis vaksin.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Saparuddin menjelaskan, bahwa pihaknya mengikuti instruksi dari surat edaran terkait PPKM level 3 di Bontang.
Ia menambahkan, dalam surat edaran yang pihaknya terima, tidak ada kewajiban siswa harus mendapat vaksin dosis kedua.
“Tidak ada syarat itu tertulis di surat edaran PPKM, kami menindaklanjuti apa yang tertulis di surat edaran itu,” katanya.
Namun, menindaklanjuti surat edaran tersebut. Pihaknya sudah menyusun regulasi bagi sekolah yang hendak mengajukan PTM. Ada tiga poin penting yang wajib dipenuhi setiap sekolah.
Di antaranya, mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala disdikbud Bontang dan melampirkan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang sudah divaksin dan belum divaksin. Selain itu, jumlah dan persentase orang tua yang setuju dan tidak setuju PTMT juga harus dilampirkan.
Kedua, melampirkan surat keputusan tentang Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di sekolah.
Terakhir, membuat surat pernyataan bersama kepala sekolah dan komite sekolah untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dan ditandatangani diatas materai.
“Satgas sekolah sudah dibentuk dan ketuanya adalah komite sekolah, itu sudah lama. Cuman mereka tidak gerak karena belum ada regulasi, makanya kami buat edaran ini,” terangnya saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (2/9/2021).
Bahkan saat ini, kata Sapar sudah ada dua sekolah di Bontang yang melayangkan surat permohonan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) kepada pihaknya, yakni SDIT Asy Syamil dan SDIT Cahaya Fikri.
Namun, pihaknya belum memberikan keputusan apakah dua sekolah tersebut diperkenankan untuk menggelar PTM. Sebab, ada proses yang perlu dilakukan. Seperti melakukan pengecekan terhadap protokol kesehatan di sekolah.
“Belum kami acc karena kami harus cek dulu, apakah layak untuk menggelar PTM atau tidak,” ujar Sapar. (Adv/Kominfo)