APIKKALTIM.COM – Guna menunjang proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam jaringan (daring), Lembar Kegiatan Siswa (LKS) sangat dibutuhkan peserta didik. Umumnya guru memberi tugas bersumber dari LKS. Menyediakan media pembelajaran itu pun sudah menjadi tugas dari pemerintah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak sekolah maupun pegawai tidak diperbolehkan memperjualbelikan LKS kepada murid. Aturan itu tertuang dalam edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) nomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, perihal larangan jual buku LKS di sekolah.
Kendati demikian, praktik jual beli buku LKS di Kota Bontang pada awal ajaran baru marak terjadi, meski hal tersebut dilarang.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Disdikbud Bontang, Saparudin mengaku mendapat laporan dari orang tua murid terkait praktik jual beli LKS di sekolah.
Kata dia, dari laporan yang diterima, banyak orang tua murid yang merasa terbebani dengan hal ini. Lantaran, saat ini kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Orang tua murid pun secara terpaksa harus membeli LKS karena takut pembelajaran akan terganggu. “Kami terima laporan, laporannya tidak terlalu banyak, tapi tidak sedikit juga. Saat ini masih kami selidiki,” kata Saparudin, Kamis (12/8/2021).
Saparudin menjelaskan, dalam surat itu sudah tertulis tiga poin penting yang seharusnya dapat dipatuhi oleh setiap sekolah. Pertama, dilarang melakukan penjualan buku, bahan ajar, dan LKS di sekolah, baik melalui komite sekolah, guru maupun koperasi.
Kedua, apabila sekolah ingin memberikan buku dan LKS pada siswanya dapat dianggarkan melalui dana BOS. Ketiga, di masa pandemi Covid-19 sekolah dilarang membebani orang tua siswa dalam hal pembelian bahan ajar dan LKS.
“Surat ini harusnya dipatuhi oleh sekolah sebagai teguran awal. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Ditanya mengenai sekolah mana saja yang melakukan praktik jual beli LKS, pria yang akrab disapa Sapar itu enggan membeberkan nama sekolahnya. Akan tetapi, dirinya tak menampik bahwa terdapat sekolah negeri yang melakukan hal ini.
Sebagai tindak lanjut, Sapar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan inspektorat. Pasalnya, laporan tersebut menyangkut status kepegawaian. “Karena menyangkut status kepegawaian. Jadi kami perlu berkoordinasi dengan pihak inspektorat, seperti apa langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.(Adv/Kominfo)