APIKKALTIM.COM – Bontang masuk dalam assesmen kriteria level 3 Pandemi Covid-19 saat ini. Meski demikian, tidak semua kebijakan yang tertuang di Inmendagri 32/2021 diterapkan oleh Pemkot Bontang. Salah satunya mencakup skema pembelajaran sekolah. Pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, daerah yang masuk level 3 bisa menyelenggarakan tatap muka secara terbatas.
Namun, Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan bakal tetap menerapkan sistem daring. “Ini menjadi salah satu yang lama diperdebatkan dalam rapat. Kami putuskan tetap daring,” kata Basri usai memimpin rapat evaluasi PPKM, Selasa (10/8) di Pendopo Rujab Wali Kota.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Saparudin mengatakan kewenangan penyelenggaraan PTM merupakan ranah Satgas. Sesuai dengan regulasi dari SKB empat menteri sebelumnya. Pada dasarnya Disdikbud pun siap jika dimulai PTM. Meskipun Disdik hanya berperan menyiapkan dan mengoptimalkan skema itu.
Bukan pengambil keputusan. Berdasarkan telaah dari Dinas Kesehatan sebelumnya, kesiapan sekolah untuk menyambut PTM hampir 100 persen. “Memang masih ada yang menjadi catatan sebelumnya. Seperti petunjuk arus kelua-masuk siswa dan pemasangan cara cuci tangan di wastafel,” sebutnya. Selain itu, persiapan belum mencapai angka 100 persen lantaran aplikasi PTM belum dimulai. Ini menyangkut aspek aplikasi PTM terbatas. Nominal itu tergapai jika sudah diselenggarakan skema tersebut.
“Jika memang ada keputusan pemulaian PTM terbatas, Disdikbud tinggal menyusun jadwal. Besaran kapasitas maksimal 50 persen, dipandang menguntungkan. Sebab sebelumnya, Disdikbud mewacanakan kapasitas maksimal 35 persen. Bentuknya tiap pelajar hanya masuk dua hari dalam sepekan,” ungkapnya.(Adv/Kominfo)