APIKKALTIM.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang sedang menyusun draf petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru. Tahun ajaran 2021/2022.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Saparudin mengatakan saat ini masih menunggu pengesahan peraturan wali kota (perwali) sehubungan pelaksanaan kegiatan tersebut.Saat ini kata dia, Perwali sudah final dengan Bagian Hukum Setkot Bontang.
“Saat ini masih menunggu hasil harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim,”ungkapnya.
Langkah harmonisasi dipandang penting agar tidak menabrak payung hukum di atasnya. Sapa (Sapaannya) menargetkan juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga pada awal Mei ini dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan PPDB tidak melenceng dengan tahun sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada kuota jalur zonasi di jenjang SD. Tahun lalu besarannya 50 persen. Kini ditambah menjadi 70 persen. Nantinya, Disdikbud masih memberlakukan radius 400 meter di jalur tersebut.
“Ketika kuota dialihkan maka calon siswa dapat bersaing di jalur prestasi tanpa ada pembatasan zonasi,” sebutnya.
Sistem zonasi ini sangat baik. Mengingat kurun tiga tahun belakangan tidak ada keributan terkait skema ini. Sementara kuota jalur afirmasi yakni 15 persen. Jalur ini terambil pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Pelaksanaan PPDB diprediksi bakal dimulai pada Juni mendatang,” tuturnya.(Adv/Dev)