APIKKALTIM.COM – Pejalan kaki (Pedestrian) seharusnya memiliki hak yang seimbang dengan pengguna kendaraan lain yang lalu lalang melintas di jalan. Dihargai dan juga dilakukan penerapan sanksi apabila hak tersebut dilanggar.
Berbekal dari itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Amir Tosina meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperhatikan hak pejalan kaki, agar tidak disepelekan.Misalnya, membangun infrastruktur (trotoar) buat pejalan kaki. Sebab menurutnya, dengan berjalan kaki juga dapat membantu mengurangi polusi udara.Politisi Gerindra itu pun berharap agar di pemerintahan baru nantinya, dapat lebih serius menangani permasalahan itu secara prioritas.
“Kalau bisa hal ini masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan segera bergerak walaupun ditengah krisis anggaran,” ucapnya, belum lama ini.
Diketahui, peraturan atau ketentuan hukum yang mengatur lalu lintas pejalan kaki yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Salah satu substansi yang diatur dapat dilihat pada Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22/2009, yang mana pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.(Adv/Bayu)