APIKKALTIM.COM – Pemakaran wilayah di Kota Bontang harus memenuhi persyaratan administrasi. Itu dilakukan agar tidak timbul persoalan baru.Hal itu diungkapkan oleh anggota Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Nursalam saat gelar rapat bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bontang.Salam menyebut, pemekaran yang dilakukan jangan sampai terlihat seperti dipaksakan. Pemkot juga harus melihat kemampuan daerah.
“Wilayah yang dimekarkan itu agar tidak tertinggal dengan daerah lain. Tapi harus diperhatikan juga syarat administrasinya, terpenuhi atau tidak. Jangam sampai pemekaran malah menambah beban daerah yang membuat APBD tidak terkendali,” katanya, Senin (12/4/2021).
Selain itu, dirinya juga menyinggung wilayah Bontang Lestari yang direncanakan akan bertambah dua kelurahan baru yakni Nyerakat Lestari dan Pesisir Lestari.Dia mengingatkan agar rancangan itu ditelaah lagi, diliat jumlah penduduknya, kondisi luas wilayahnya, apa sudah memenuhi persyaratan atau belum.
“Jika tidak memenuhi syarat jangan dipaksakan. Itu akan menimbulkan masalah. Jadi bukan hanya sekedar memindahkan saja tapi harus diperhatikan kemampuan daerah,” ujarnya.
Diketahui Pemkot Bontang mengusulkan 8 kelurahan baru, diantaranya Tanjung Limau, Bukit Sekatup Damai (BSD), Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah dan Bukit Sintuk.
Saat ini, rancangan tersebut masih dalam bentuk draft, progres draftnya pun sudah mencapai 90 persen. Setelah rampung, akan dibahas bersama anggota DPRD dan panitia khusus (pansus) untuk dijadikan perda.(Adv/Bayu)