APIKKALTIM.COM – Anggota komisi I DPRD Bontang, Rusli mengatakan kewenangan dan hak daerah dalam hal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).Hal itu diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat terkait bantuan PKH di gedung DPRD Bontang, Selasa (13/4/2021).
Politisi Hanura itu menilai, daerah tidak memilki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut. Karena semua keputusan berada di pusat, Kementrian Sosial (Kemensos).
“Kalau saya menyimpulkan, kita ini daerah sedikit dikebiri. Sehingga permasalah ini tidak akan selesai. Karena memang para penerima tetap ditentukan dari pusat,” katanya.
Sementara daerah hanya diberikan wewenang untuk memverifikasi ataupun memvalidasi data, mulai ditingkat kelurahan hingga ke tingkat Dinsos-PM.Artinya, dengan keterbatasan wewenang itu, tidak boleh membuat pihak terkait menyerah begitu saja. Dia meminta agar sosialosasi mengenai PKH ini terus dilakukan.
“Bontang itu sudah cukup bagus terkait pendataan. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan terjadi permasalaham. Itu wajar. Terpenting, kita sosialisasi kan. Data diperbaiki dan diperbarui. Sistemnya juga ditingkatkan dan dirapikan,” jelasnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Abdu Safa Muha, mengaku telah berupaya untuk memberikan pelayanan terhadapat masyarakat. Khususnya untuk penerimaan PKH ini.Bahkan pihak kelurahan lanjut Safa, sudah bekerja keras agar data yang diberikan masyarakat bisa terverifikasi dan valid.
“Kami itu satu tim, setiap teman-teman kelurahan melakukan pertemuan terkait PKH, kami juga dilibatkan. Kami hanya bisa mengusulkan saja. Tapi yang punya hak preoregatif untuk memutuskan itu kemensos,” tutupnya.(Adv/Rah)