APIKKALTIM.COM – Merasa keberatan membayar retribusi pembuangan sampah, warga perumahan BTN PKT tepatnya Kelurahan Belimbing adukan nasib ke DPRD Bontang untuk meminta keringanan.
“April 2018 sampai Desember 2020 kemarin kami terima keringanan dengan tidak membayar uang iuran. Kenapa sekarang kami ditagih?,” keluh Ketua forum BPP BTN PKT, Masduri, di gedung DPRD Bontang, Senin (12/4/2021).
Bukan tanpa alasan, Masduri menginginkan retribusi di wilayahnya untuk digratiskan. Dirinya mengaku, dalam wilayahnya tersebut masyarakatnya telah mampu mengolah sampah. Mengingat, pengelolaan sampah Forum BPP BTN PKT memiliki enam armada pribadi yang mampu mengangkut sampah di 1.105 rumah. Sehingga dirinya merasa tidak perlu membebani armada milik pemerintah.
“Kita itu sediakan armada untuk buang sampah masyarakat disini pakai biaya pribadi. Masak iya kami disuruh bayar lagi,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam meminta kepada pemerintah Bontang untuk memberi keringanan retribusi sampah di perumahan BTN Pupuk Kaltim, Kelurahan Belimbing.
Sebab menurutnya, pengelolaan retribusi sampah telah dikelola secara mandiri Forum BPP BTN PKT. Tak hanya itu, pengelolaan sampah yang dilakukan Forum BPP BTN PKT sangat berpartisipasi terhadap kebersihan lingkungan. “Salah satu yang dihasilkan untuk mendapatkan adipura salah satunya peran forum itu juga,” ungkapnya.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sutarmin menyebutkan, peran Forum BPP BTN PKT memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan lingkungan kebersihan Kelurahan Belimbing.
“Masyarakat sudah terbiasa hidup bersih. Apabila retribusi sampah kembali diberlakukan, kemungkinan pengelolaan sampah kembali berantakan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Kebersihan dan Pengangkutan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Syakhruddin, menyebutkan penarikan retribusi pajak sampah dilakukan pada saat penimbangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari.Namun, forum dari BPP BTN PKT menolak untuk dilakukan penarikan pajak sampah dengan tarif Rp 50 per kilogram.
“Perumahan wajib menyediakan TPST mengelola sampah sendiri, kalau untuk buang DLH berkewajiban tapi mereka pengen buang sendiri,” tutupnya