• HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Jera Sebab Narkoba, Ridho Rhoma Kembali Terciduk

Redaksi Apik by Redaksi Apik
08/02/2021
in HUKUM, ISU TERKINI, LIFESTYLE, RAGAM
2
Tak Jera Sebab Narkoba, Ridho Rhoma Kembali Terciduk

Apikkaltim.com – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap pada 2017 lalu dalam kasus narkoba jenis sabu. Dalam jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021)

Ridho Rhoma juga mengaku memakai sabu saat di Bali dan pulang ke Jakarta pada 4 Februari 2021.Setelah sampai di Jakarta, Ridho kemudian segera pulang ke kediamannya yang berada di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat. Namun tak lama setelah pulang, polisi segera menciduk Ridho. Saat digrebek di kamar apartemennya, polisi turut menangkap dua teman laki-laki Ridho yang saat itu sedang bersamanya. Namun hasil tes urine terhadap mereka menunjukkan hasil negatif narkotika.

Dari tangan Ridho Rhoma polisi menyita tiga butir pil ekstasi. Selain itu,saat dites urine Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif menggunakan afetamin.

“Kedua rekannya laki-laki semua itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami,” ucap Yusri.

Kini Ridho masih mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Yusri mengatakan belum ada pemohonan rehabilitasi dari pihak keluarga Ridho.

Atas perbuatanya, ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Bayu Aditiya)

Tags: NARKOBARHOMARIDHOSABU
Previous Post

Derrick Rose Kembali Berlabuh Ke New York

Next Post

DeMarcus Cousin Akan Mendapat Cincin Dari Lakers

Next Post
DeMarcus Cousin Akan Mendapat Cincin Dari Lakers

DeMarcus Cousin Akan Mendapat Cincin Dari Lakers

Comments 2

  1. Rai says:
    2 tahun ago

    Artis macam apa itu🤔🤨

    Balas
  2. achse liebend says:
    2 tahun ago

    trims infox, sngt oke👍

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Buku Yang Dapat Meningkatkan Kualitas Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Buku Tentang Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • James Harden Triple-Double, Nets Tak Terhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SDN 004 Bontang Utara di Penuhi Pelamar Jalur Zonasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DeMarcus Cousin Akan Mendapat Cincin Dari Lakers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga terlantar, Dissos-PM : Rumah Singgah Siap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irfan Minta PT Samator Gas Penuhi Hak Eks Karyawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.