Apikkaltim.com – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap pada 2017 lalu dalam kasus narkoba jenis sabu. Dalam jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021)
Ridho Rhoma juga mengaku memakai sabu saat di Bali dan pulang ke Jakarta pada 4 Februari 2021.Setelah sampai di Jakarta, Ridho kemudian segera pulang ke kediamannya yang berada di Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat. Namun tak lama setelah pulang, polisi segera menciduk Ridho. Saat digrebek di kamar apartemennya, polisi turut menangkap dua teman laki-laki Ridho yang saat itu sedang bersamanya. Namun hasil tes urine terhadap mereka menunjukkan hasil negatif narkotika.
Dari tangan Ridho Rhoma polisi menyita tiga butir pil ekstasi. Selain itu,saat dites urine Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif menggunakan afetamin.
“Kedua rekannya laki-laki semua itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami,” ucap Yusri.
Kini Ridho masih mendekam di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Yusri mengatakan belum ada pemohonan rehabilitasi dari pihak keluarga Ridho.
Atas perbuatanya, ia terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Bayu Aditiya)
Artis macam apa itu🤔🤨
trims infox, sngt oke👍