Medan – Sebuah video pertandingan futsal berjudul Fun Futsal Cup yang diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara viral karena dipenuhi penonton saat pandemi Covid-19 tanpa menaati protokol yang telah ditetapkan.
Dilansir dari detiknews , usai video tersebut viral Polrestabes medan mendalami terkait kasus tersebut dan menetapkan Bania Teguh (44) selaku ketua panitia pelaksana turnamen sebagai tersangka. Saat konferensi pers di Medan, Rabu (3/1/2021).
Dalam hal ini BT mengakui bahwa dirinya yang telah membuat spanduk dan membuat logo tim futsal dari Polda Sumut. Kemudian BT memalsukan tanda tangan dua anggota polri saat pengajuan proses pinjam gedung futsal.
“Jadi, panitia ini menyelenggarakan futsal mulai 23 sampai 31 januari. Jadi yang bersangkutan tanggal 14 desember 2020,mengajukan pinjam gedung stadion mini ke Dispora Provinsi Sumut. Kemudian untuk memperlancar atau agar dimudahkan, yang bersangkutan mengaku bahwa ini penyelenggarara dari polda sumut,” ujar Riko.
“Surat permohonan tersebut ditandatangani seolah-olah oleh dua anggota Polri dan ini sudah diakui oleh yang bersangkutan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai semalam kita amankan atau kita tahan,” sambungnya.
BT diduga membuat surat seolah turnamen tersebut diselenggarakan oleh Polda dan mencantumkan nama anggota Polri. Hal tersebut dikarenakan BT pernah menyelenggarakan turnamen futsal bersama dua anggota polisi yang dicatutnya sebelum pandemi Covid-19 berlangsung.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) terkait pemalsuan surat serta pelanggaran protokol kesehatan.