Apikkaltim.com – Penyebaran Covid di Bontang masih terus bertambah namun tak sedikit yang sembuh dengan ditandai dengan total sembuh sebanyak 2448 pasien .Satgas Covid-19 masih terus mengetatkan pendisiplinan protokol kesehatan terutama dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Demi menekan angka penyebaran covid pemerintah Kota Bontang memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar PPKM jilid dua. Hal tersebut diketahui saat melakukan rapat koordinator revisi perwali, Rabu (3/2/2021) siang.
Pemerintah Bontang juga akan meberlakukan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker. Adapun denda tersebut memiliki tingkatan. Mulai nilai rendah hingga tertinggi. Hal tersebut masih belum final dan masih dalam kajian “Adanya denda dengan berbagai macam bisa kegiatan fisik atau social,denda adalah opsi terakhir,” ucap asisten Walikota Bontang,M Bahri..
Denda yang akan di berlaku bagi pelanggar tidak memakai masker adalah Rp 100 ribu. Berbeda dengan pemilik kedai ataupun warung makan yang dikenakan denda besaran Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta. “Namun kebijakan ini belum finalisasi dan masih harus melakukan rapat sekali lagi,” tambah M Bahri.