• HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Gagalkan Pesta Sabu Di Bontang

Redaksi Apik by Redaksi Apik
26/01/2021
in BERITA HARIAN KALTIM, BONTANG, ISU TERKINI
0
Polisi Gagalkan Pesta Sabu Di Bontang

Saat ini, SU diamankan di Polsek Bontang Selatan. (IST)

Apikkaltim.com, Bontang – Polres Bontang melalui polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan pria berinisal SU (40), Ahad (24/1/2021). Pria yang berdomisili di gang Baronang Kelurahan Tanjung laut Indah, Bontang Selatan itu, kedapatan  menyimpan Narkotika jenis Sabu 0.75 gram.

Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti. Diantarannya, satu buah alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca, satu ponsel Nokia hitam orange, satu sendok plastik, satu pipet kaca, satu korek gas biru dan 76 lembar plastik klip bening.

Penangkapannya pun di lakukan di rumah kontrakannya di jalan  Selat Karimata 1 RT 26 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

“Saat penggerebekan dan penangkapan, kami mendapati empat orang duduk di dapur. Barang bukti dibawah jendela diluar berupa kantong kain hitam di duga sabu,”kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo, Selasa (26/1/2021).

Marthen Lalo mengatakan, saat ditanya kepada ke empatnya, barang tersebut diakui SU. Dengan begitu, SU ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga temannya, dijadikan saksi dan wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dari mana barang tersebut didapat,”terang Pria berpangkat balok dua itu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun”,tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono. (Bayu)

Tags: POLRESBONTANGSABU
Previous Post

Selama Bulan Januari, Pasien Covid-19 Kota Bontang Terus Meningkat

Next Post

Joel Embiid Menjadi Mimpi Buruk Lakers

Next Post
Joel Embiid Menjadi Mimpi Buruk Lakers

Joel Embiid Menjadi Mimpi Buruk Lakers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    Membaca Dengan Konsep Smart Reading 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Buku Yang Dapat Meningkatkan Kualitas Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Buku Tentang Spiritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • James Harden Triple-Double, Nets Tak Terhentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SDN 004 Bontang Utara di Penuhi Pelamar Jalur Zonasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DeMarcus Cousin Akan Mendapat Cincin Dari Lakers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga terlantar, Dissos-PM : Rumah Singgah Siap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irfan Minta PT Samator Gas Penuhi Hak Eks Karyawannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA HARIAN KALTIM
  • RAGAM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • INFOGRAFIS
    • VIDEO
    • LIFESTYLE
  • ISU TERKINI
  • ADVERTORIAL
  • REGIONAL
    • KALTIM
    • BONTANG
    • KUTIM

© 2021 APIKKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.