BONTANG – Setiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bontang pasti menghadirkan pihak yang berkepentingan untuk membahas polemik dan isu-isu terkait yang berujung pada kepentingan rakyat. Namun tidak sepeti biasanya, RDP ini berbeda dari karena ruangan berat sebelah dikarenakan absennya instansi yang diharapkan hadir ke ruang rakyat. Pasalnya, para anggota Komisi I DPRD Bontang mulai dari Bakhtiar Wakkang, Rusli, Ma’ruf Effendy, dan Abdul Haris itu rapat dengan kursi kosong di ruang rapat lantai II DPRD Bontang, Senin (26/10/2020) pagi.
Mengingat instansi yang diundang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan PT Panglima Siaga Bangsa tak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. Padahal, dari informasi di terima Bakhtiar Wakkang , PT. Panglima Siaga Bangsa tak bisa hadir dengan konfirmasi sedang menjalani masa pandemi Covid-19 dengan tertib. Namun sambungnya, alasan itu tak esensial. Sebab, Bontang sama sekali belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan saat ini sudah memasuki masa New Normal.
“Alasan itu tidak logis. Karena tidak adanya PSBB di Bontang. Dan di rapat ini juga dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan,” sebut politisi Nasdem itu.
Sementara itu Disnaker, belum memberikan alasan terkait ketikdakhadirannya. Namun atas kejadian itu, Dia mengaku kecewa, khususnya kepada Disnaker Bontang selaku mitra Komisi I. Harusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Harusnya ini tidak terjadi. Nah Disnaker di mata masyarakat tidak serius dalam mengurusi rakyat. Kami akan minta Pjs Wali Kota untuk menegur Kepala Disnaker,” sebutnya dengan nada tinggi.
Selain itu, untuk menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Komisi I DPRD Bontang akan melakukan rapat dan berkonsultasi dengan pimpinan dan beberapa fraksi terkait langkah apa yang akan dilakukan ke depan. Apalagi kejadian kegiatan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan lembaga perwakilan rakyat tersebut. Nantinya Komisi I DPRD juga akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bontang dalam menyikapi hal ini.
“Secara aturan apabila tidak kali diundang tidak datang. Maka bisa dilakukan pemanggilan paksa. Dan itu sesuai aturannya,”sebut politisi Hanura itu.
Laporan : Wawan | Editor : Agus